Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Sekretariat Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; j. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan; k. pengelolaan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan l. koordinasi penyusunan program kerja pengawasan tahunan.
