Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum, Rumah Tangga, dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor Kementerian; b. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan monitoring laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat; d. pelaksanaan administrasi barang milik negara Sekretariat Jenderal; e. pelaksanaan layanan kesehatan; f. pelaksanaan tugas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; g. pembinaan dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa; h. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; i. pengelolaan jabatan fungsional bidang pengelola pengadaan barang/jasa; j. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; k. pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; l. pengembangan sistem dan pengolahan data pengadaan barang/jasa;
m. pengembangan dan pembinaan penerapan sistem informasi barang/jasa; n. pengembangan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral; o. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; dan p. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat.
