PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum, Rumah Tangga, dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan dan administrasi layanan kesehatan, kendaraan, perjalanan dinas, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal, fasilitasi penyusunan monitoring dan laporan kinerja, fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat, serta dukungan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
