Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengaturan dan pembinaan perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian; b. penyiapan fasilitasi dan koordinasi pembinaan perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; d. penyiapan, pengaturan, pembinaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian; e. penyiapan fasilitasi dan koordinasi pengembangan kerja sama penyediaan/pemenuhan barang milik negara melalui penerimaan transfer/hibah dan perolehan lainnya yang sah di lingkungan Kementerian; f. penyiapan pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, pengawasan, pengamanan, dan penataausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; g. penyiapan fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; dan h. penyiapan pelaksanaan pembinaan informasi dan dokumentasi kebijakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
