Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penyiapan pengaturan, pembinaan, penyusunan, pengembangan kerja sama penyediaan/ pemenuhan barang milik negara melalui penerimaan transfer/hibah, dan perolehan lainnya yang sah di lingkungan Kementerian,
penyiapan bahan, analisa telaahan, telaahan bahan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang penatausahaan barang milik negara, rekonsiliasi dan pemutakhiran data barang milik negara, penyusunan laporan barang milik negara dan laporan pengawasan dan pengendalian barang milik negara, koordinasi tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan APIP di bidang barang milik negara, penyusunan laporan konsolidasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan monitoring hasil tindak lanjut laporan, fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
