Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; b. pembinaan dan pelaksanaan anggaran dan sistem pelaporan keuangan Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. pelaksanaan penatausahaan administrasi keuangan di
lingkungan Kementerian; f. konsolidasi dan penyusunan laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal sebagai satuan kerja, Sekretariat Jenderal sebagai eselon I, dan tingkat kementerian; g. pelaksanaan bimbingan teknis tentang akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; h. pelaksanaan pendampingan prarekonsiliasi data laporan keuangan tingkat instansi vertikal; i. pelaksanaan rekonsiliasi nasional data laporan keuangan tingkat pusat dan instansi vertikal; j. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian; k. koordinasi dan pembinaan urusan perbendaharaan di lingkungan Kementerian; l. pengaturan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; m. pembinaan informasi dan dokumentasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; n. penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; o. pembinaan penatausahaan, penyusunan laporan, dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian; p. pelaksanaan pemanfaatan, pengamanan, dan penertiban barang milik negara di lingkungan Kementerian; q. pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; r. pelaksanaan inventarisasi, koordinasi, penyiapan bahan, analisis, telaahan, konsolidasi dan penyusunan laporan, serta monitoring tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan di bidang pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; s. penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan kinerja di lingkungan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan t. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
