Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan analisa, evaluasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria kerja; b. koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan Kementerian; c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan advokasi hukum dan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian; e. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan layanan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum; f. penyiapan bahan koordinasi pemberian advokasi hukum litigasi dan non litigasi, serta penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan advokasi hukum litigasi dan non litigasi di lingkungan Kementerian; g. penyusunan dan pengolahan data perkara di lingkungan Kementerian; h. Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta perpustakaan; dan i. fasilitasi dan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
