Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi, dan manajemen risiko Kementerian; b. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, dan penyusunan laporan kinerja; c. penyiapan pembinaan pelaksanaan rencana dan program Kementerian;
d. penyiapan pembinaan capaian kinerja rencana kerja Kementerian; e. penyusunan laporan kinerja dan risiko Kementerian; f. penyiapan pembinaan sistem akuntabilitas dan sistem manajemen kinerja organisasi Kementerian; g. koordinasi penyiapan pembinaan penyusunan sistem pengendalian intern dan risiko Kementerian; h. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, dan pengendalian survey kinerja; i. pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peta jalan reformasi birokrasi Kementerian; j. koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian; dan k. penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian.
