PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas pembinaan, pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, pengendalian dan saran tindak lanjut, penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja, sistem akuntabilitas, sistem manajemen kinerja organisasi, sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
