Pasal 131
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan materi perumusan kebijakan teknis kepatuhan hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha; b. pelaksanaan kebijakan teknis kepatuhan hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha; c. pendampingan penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha; d. pelaksanaan koordinasi dan komunikasi penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia kepada instansi vertikal; dan f. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
