PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 124
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Subdirektorat Pengelolaan dan Pelaporan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan materi perumusan kebijakan teknis kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah; b. pelaksanaan kebijakan teknis kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah;
c. pendampingan penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah; d. pelaksanaan koordinasi dan komunikasi penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah.
