Pasal 121
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan materi perumusan kebijakan di bidang kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah; c. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kepatuhan hak asasi manusia Instansi Pemerintah; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah.
