PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 120
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan hak asasi manusia bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
