PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 4
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah; b. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di provinsi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang haji dan umrah; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang haji dan umrah di provinsi; e. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah; dan f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
