PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 3
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah provinsi berdasarkan
kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
