PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 35
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
