PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 34
BAB 3 — KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN/KOTA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, serta urusan administrasi.
