PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 18
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi, dan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
