PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 9
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
