PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 8
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Asrama Haji kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Subbagian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan
kerumahtanggaan. (3) Bagan susunan organisasi Asrama Haji kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
