PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 23
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing–masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
