PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 22
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
