Pasal 94
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Subdirektorat Layanan Administrasi Petugas Haji dan Penilaian Kinerja Petugas Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang layanan administrasi dan penilaian kinerja petugas haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang layanan administrasi dan penilaian kinerja petugas haji; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan administrasi dan penilaian kinerja petugas haji; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan administrasi dan penilaian kinerja petugas haji; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan administrasi dan penilaian kinerja petugas haji.
