Pasal 91
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Subdirektorat Penyiapan, Pemetaan, dan Rekrutmen Petugas Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang penyiapan, pemetaan, dan rekrutmen petugas haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyiapan, pemetaan, dan rekrutmen petugas haji; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan, pemetaan, dan rekrutmen petugas haji; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan, pemetaan, dan rekrutmen petugas haji; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, pemetaan, dan rekrutmen petugas haji.
