PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 75
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Umum dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. penyiapan koordinasi pengelolaan kerumahtanggaan; c. penyiapan koordinasi pengelolaan perlengkapan; dan d. pelaksanaan perencanaan kebutuhan inventarisasi, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.
