PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan administrasi dan fasilitasi kerja sama luar negeri; b. pelaksanaan urusan dokumen perjalanan dinas luar negeri; dan c. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
