PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang haji dan umrah; b. penelaahan kasus dan penyelesaian masalah hukum di bidang hukum lainnya; c. pelaksanaan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; d. pemberian perlindungan, penyuluhan, dan pendampingan hukum; e. pelaksanaan koordinasi dalam rangka permasalahan hukum dan/atau sengketa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
