Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, analisis, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; b. sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen lainnya; c. penelaahan kasus dan masalah hukum, dan pemberian advokasi hukum di lingkungan Kementerian; d. koordinasi serta penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama; e. pengelolaan kerja sama; f. pendokumentasian peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; g. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang hukum dan kerja sama; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan kerja sama.
