Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan aparatur sipil negara; b. penyiapan bahan pengadaan dan pengangkatan aparatur sipil negara; c. penyiapan bahan kepangkatan aparatur sipil negara; d. penyiapan bahan pemindahan aparatur sipil negara; e. penyiapan bahan promosi aparatur sipil negara;
f. penyiapan bahan pemberhentian dan pemensiunan aparatur sipil negara; g. pelaksanaan dan penyiapan sidang pertimbangan kepegawaian; h. penyiapan bahan pelaksanaan penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara; i. penyiapan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara; dan j. penyiapan penyusunan rencana pengembangan dan pola karier.
