Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan evaluasi dan penataan organisasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan; c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi
pengembangan jabatan fungsional di lingkungan kementerian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bina, evaluasi, dan koordinasi penataan tata laksana dan budaya kerja; e. penyiapan bahan koordinasi, bina, evaluasi, dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan publik; f. penyiapan bahan koordinasi, bina, evaluasi, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
