PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi; b. Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
