PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 275
BAB 11 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang data dan teknologi informasi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data, pengembangan, pengamanan, dan pendayagunaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi; c. pelaksanaan pengumpulan, verifikasi, validasi, dan integrasi data Kementerian; d. penyajian data dan bahan diseminasi; e. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang data dan teknologi informasi; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
