PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 274
BAB 11 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pusat Data dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan data, pengembangan, pengamanan, dan pendayagunaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi.
