PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 255
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, yang meliputi wilayah Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Papua, dan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
