PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 253
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan; b. penyiapan pengelolaan pengaduan masyarakat; c. penyiapan analisis laporan dan pemantauan; dan d. penyiapan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan lembaga penegak hukum lain.
