Pasal 247
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan kinerja pengawasan dan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. pengelolaan evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas; d. penyusunan bahan organisasi dan tata laksana; e. penelaahan hukum serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan advokasi hukum pada Inspektorat Jenderal; f. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai; g. pengelolaan hasil pengawasan internal, eksternal, pengaduan masyarakat, whistleblowing system, serta pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; h. pengelolaan publikasi dan hubungan masyarakat pada Inspektorat Jenderal; i. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang pengawasan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
