Pasal 236
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
