Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan bina dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran; b. penyiapan bahan bina dan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal; c. penyiapan bahan bina dan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian; d. penyiapan bahan bina pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum; e. penyiapan bahan bina dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian; f. penyiapan bahan bina dan koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang keuangan; dan g. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan.
