PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 226
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Penindakan Haji Khusus dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penindakan dan penyidikan haji khusus dan
umrah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penindakan dan penyidikan haji khusus dan umrah; dan c. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan dan penyidikan haji khusus dan umrah.
