PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 225
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Penindakan Haji Khusus dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan dan penyidikan haji khusus dan umrah.
