PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 218
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Haji Khusus; b. Subdirektorat Pengawasan Umrah; c. Subdirektorat Penindakan Haji Khusus dan Umrah; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
