Pasal 217
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi haji khusus dan umrah, serta penindakan haji khusus dan umrah;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta penindakan haji khusus dan umrah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta penindakan haji khusus dan umrah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta penindakan haji khusus dan umrah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta penindakan haji khusus dan umrah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
