PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 209
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah; b. Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah; dan c. Direktorat Pengawasan Haji Reguler.
