Pasal 208
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
