PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 201
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Penatausahaan Aset Haji terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
