Pasal 200
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Penatausahaan Aset Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran operasional, penatausahaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan penatausahaan aset haji;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran operasional, penatausahaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan penatausahaan aset haji; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran operasional, penatausahaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan penatausahaan aset haji; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran operasional, penatausahaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan penatausahaan aset haji; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan anggaran operasional, penatausahaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan penatausahaan aset haji.
