PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 198
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Penatausahaan Aset Haji; b. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
