PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 197
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan biaya operasional haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan biaya operasional haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan biaya operasional haji; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan biaya operasional haji; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan biaya operasional haji; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
