Pasal 177
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Fasilitasi Kemitraan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kemitraan pengembangan ekosistem ekonomi haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemitraan pengembangan ekosistem ekonomi haji; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan pengembangan ekosistem ekonomi haji; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan pengembangan ekosistem ekonomi haji; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan pengembangan ekosistem ekonomi haji; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
