PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 176
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Direktorat Fasilitasi Kemitraan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan pengembangan ekosistem ekonomi haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
